BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kebudayaan juga mengalami suatu perubahan, hal ini secara
umum dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Proses perubahan
kebudayaan dapat terjadi secara evolusi dan revolusi. Dalam perubahan kebudayaan
tersebut diatas tidak jarang terjadi bias budaya, yaitu suatu keadaan masyarakat yang mengalami
kesenjangan antara budaya material dengan budaya non material. Hal ini misalnya
dapat dilihat dengan semakin jauhnya jarak antara kebudayaan ideal dengan
kebudayaan real. Kesenjangan budaya yang berlarut-larut dapat menimbulkan
berbagai masalah sosial atau kerawanan sosial, perilaku menyimpang, munculnya
subculture dalam masyarakat (Horton, dan Hunt, 1991).
Sehubungan dengan hal itulah maka terus diupayakan adanya berbagai system pengendalian sosial, dengan nuansa sosiokultural atau kearifan local masyarakat setempat. Baik yang bersifat formal maupun nonformal, skala dan niskala (Mudana,2000). Hal itu terefleksikan dalam berbagai model manajemen konflik. Sehingga tujuan kehidupan masyarakat dapat diwujudkan.
Sehubungan dengan hal itulah maka terus diupayakan adanya berbagai system pengendalian sosial, dengan nuansa sosiokultural atau kearifan local masyarakat setempat. Baik yang bersifat formal maupun nonformal, skala dan niskala (Mudana,2000). Hal itu terefleksikan dalam berbagai model manajemen konflik. Sehingga tujuan kehidupan masyarakat dapat diwujudkan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian
dari bias budaya?
2. Apa saja faktor
pembentuk bias budaya dalam kelompok?
3. Bagaimana sikap
yang terbentuk dalam bias budaya kelompok ?
4. Bagaimana sikap kita untuk menghindari agar tidak terjadi
bias budaya dalam kelompok?
5. Bagaimana implikasi Bias budaya terhadap layanan
Konseling ?
C.
TUJUAN
Tujuan
yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Memahami definisi bias budaya
2.
Mengetahui Faktor pembentuk
bias budaya dalam kelompok.
3.
Mengetahui sikap
sikap yang muncul dalam bias budaya kelompok
4.
Dapat
mengimplementasikan bagaimana sikap kita untuk menghindari bias dalam kelompok.
5.
Mengetahui
implementasi bias budaya terhadap layanan Konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN BIAS BUDAYA DALAM KELOMPOK
Bias budaya
adalah kondisi dimana terdapat penyimpangan atau pembelokan arah dalam suatu
kelompok , ruang lingkupnya tersebar dalam berbagai persoalan mulai dari
hal-hal sederhana hingga yang rumit, dari yang sering ditemui dan jarang
ditemui. Bias budaya adalah kebijakan/ program/ kegiatan atau
kondisi yang memihak atau merugikan salah satu kelompok
Yang dimaksud bias
budaya kelompok adalah mengunggulkan salah satu kelompok dalam kehidupan sosial atau kebijakan publik. Bias
budaya dalam kelompok adalah realitas budaya yang mengunggulkan satu jenis
kelompok tertentu sehingga menyebabkan ketimpangan budaya.
B. FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUK BIAS BUDAYA
DALAM KELOMPOK
Berbagai
bentuk bias budaya yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan
masyarakat, terpresentasi juga dalam kelompok masyarakat. Bahkan proses dan
institusi dipandang berperan besar dalam mensosialisasikan dan melestrikan
nilai-nilai dan cara pandang yang mendasari munculnya berbagai ketimpangan
dalam kelompok masyarakat. Secara garis besar, fenomena bias budaya dalam kelompok dapat diklasifikasi dalam
beberapa dimensi, antara lain:
1.
Kurangnya
partisipasi (under-participation). Dalam hal partisipasi
kelompok masyarakat,di seluruh dunia menghadapi problem yang sama. Misalnya
suatu kelompok sulit menerima anggota kelompok yang lainnya karena keterbatasan
bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
2.
Kurangnya keterwakilan (under-representation). Misal Partisipasi perempuan dalam pendidikan sebagai tenaga pengajar
maupun pimpinan juga menunjukkan kecenderung disparitas progresif. Jumlah guru
perempuan pada jenjang pendidikan dasar umumnya sama atau melebihi jumlah guru
laki-laki. Namun, pada jenjang pendidikan lanjutan dan pendidikan tinggi,
jumlah tersebut menunjukkan penurunan drastis.
3.
Perlakuan yang tidak adil (unfair treatment) misal dalam pemilihan umum yang
diunggulkan adalah calon dari putra daerah padahal semuanya memiliki hak yang
sama untuk mencalonkan diri.
4.
masalah penegakan hukum (law enforcement)
yang masih lemah. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan adil, maka kekecewaan
akan tumbuh di dalam masyarakat. Penegakan hukum yang diinginkan adalah yang
adil, dalam arti tidak pandang bulu, apakah ia berduit atau tidak, apakah orang
kaya atau miskin, apakah berkuasa atau tidak, di depan hukum harus diperlakukan
secara adil. Jika tidak, kekecewaan demi kekecewaan masyarakat lambat laun akan
terakumulasi dan hanya menunggu momentum untuk meledak. Sedikit saja ada permasalahan,
masyarakat menjadi cepat marah.
5.
Kesenjangan gap ekonomi. Masalah kesenjangan ekonomi terjadi di
mana–mana di berbagai belahan dunia. Hanya yang berbeda adalah tingkat
kesenjangannya. Semakin besar gap pendapatan anggota masyarakat yang satu dengan
yang lain, semakin potensial untuk mengoyak kestabilan dan keamanan wilayah
atau daerah setempat. Kesenjangan ekonomi dapat dengan pasti menimbulkan
kecemburuan sosial. Apalagi mereka yang terbilang kaya tidak peduli dengan
mereka yang miskin yang ada di sekitarnya. Kecemburuan sosial inipun secara
potensial membahayakan, karena sewaktu-waktu bisa tersulut membara menjadi
tindakan anarkhis, hanya karena percikan api permasalahan yang kecil saja.
6.
Tidak adanya
keteladanan dari sang pemimpin. Artinya, pemimpin mulai tidak satya wacana: apa
yang dilakukan berbeda jauh dengan apa yang dikatakan. Pemimpin melakukan
tindakan-tindakan yang tidak terpuji, mementingkan diri sendiri, dan keluar
dari rel kewenangannya. Masyarakat yang kehilangan figur yang layak diteladani
bagai anak ayam yang kehilangan induknya. Walaupun secara fisik sang induk ada,
tapi tidak pantas lagi menjadi panutan. Ketika terjadi permasalahan, maka
masyarakat yang kehilangan figur keteladanan, menjadi bingung ke mana dan di
mana tempat bertanya dan mengadu. Karena tidak ada yang pantas diteladani, maka
mereka melakukan tindakan yang semaunya, yang acapkali tanpa pertimbangan.
7.
Provokasi
dari pihak-pihak yang berkepentingan menjadikan bibit-bibit permasalahan yang
ada agar menjadi besar. Di balik upaya-upaya mereka itu tentu ada maksud yang
tersembunyi, mungkin dalam kaitannya dengan politik, seperti dalam rangka
merebut kekuasaan dengan cara merusak image orang yang sedang berkuasa atau
lawan politiknya, dan sebagainya. Bagi sebagian masyarakat yang kondisinya
sudah ‘labil’ karena dihimpit oleh berbagai persoalan hidup, bukanlah tidak
mungkin mereka dengan mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan-tindakan
destruktif tanpa menyadari bahwa sebenarnya mereka sedang diperalat.
C. SIKAP YANG TIMBUL DALAM BIAS BUDAYA DALAM KELOMPOK :
1.
Primordialisme, dalah paham atau ide dari anggota masyarakat yang
mempunyai kecenderungan untuk berkelompok sehingga terbentuklah suku-suku
bangsa. Pengelompokan itu tidak hanya pembentukan suku bangsa saja, tetapi juga
di bidang lain, misalnya pengelompokan berdasarkan idiologi agama dan
kepercayaan.
Contohnya : Sekelompok
orang yang menganggap agamanya paling benar dan unggul dari agama lain dan
menyebabkan konflik karena pemikirannya.
2. Etnosentrisme artinya sikap atau pandangan yang berpangkal pada masyarakat
dan kebudayaannya sendiri, biasanya disertai dengan sikap dan pandangan yang
meremehkan masyarakat dan
kebudayaan yang lain. Indonesia bisa maju dengan bekal kebersamaan,
sebab tanpa itu yang muncul adalah disintegrasi sosial. Apabila sikap dan
pandangan ini dibiarkan maka akan memunculkan provinsialisme yaitu paham atau
gerakan yang bersifat kedaerahan dan eksklusivisme yaitu paham yang mempunyai
kecenderungan untuk memisahkan diri dari masyarakat.
Contohnya : kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika
dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai
koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman
papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai
suatu kebanggan.
3. Diskriminatif dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam
kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Contohnya : Konflik Ahmadiyah di Transito Mataram telah
menyebabkan 9 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka, 9 orang gangguan jiwa,
379 terusir, 9 orang dipaksa cerai, 3 orang keguguran, 61 orang putus sekolah,
45 orang dipersulit KTP, dan 322 orang dipaksa keluar Ahmadiyah. Meski tidak
menimbulkan korban jiwa yang besar, konflik ini mendapat sorotan media cukup
kuat dan rentang peristiwa pascakonflik selama 8 tahun yang tak jelas bagi
nasib para pengungsi.
4. Stereotip adalah konsepsi mengenai sifat suatu golongan berdasarkan
prasangka yang subjektif dan tidak tepat. Indonesia memang memiliki keragaman
suku bangsa dan masing-masing suku bangsa memiliki cirri khas. Tidak tepat
apabila perbedaan itu kita besar-besarkan hingga membentuk sebuah kebencian.
Contoh : orang islam itu teroris, orang
padang itu pelit, cantik itu wanita yang berkulit putih.
5.
Subordination (Penomorduaan) adalah
perlakuan menomorduakan yang mengakibatkan seseorang menempati posisi yang
lebih rendah dibandingkan orang lain, sehingga tidak mendapatkan prioritas.
Contohnya : anggapan
bahwa perempuan lemah, tidak mampu memimpin, cengeng dan lain sebagainya,
mengakibatkan perempuan jadi nomor dua setelah laki-laki.
6.
Marginalization(Peminggiran) adalah
menempatkan seseorang karena jenis kelaminnya sebagai pihak yang tidak dianggap
penting dalam faktor ekonomi, sekalipun perannya sangat krusial.
Contoh : guru tk,pekerja konveksi,buruh pabrik,pembantu rumah
tangga,dinilai sebagai pekerja rendah, sehingga berpengaruh pada upah atau gaji
yang diterima.
7.
Violence(kekerasan) adalah
segala bentuk perbuatan tidak menyenangkan yang ditujukan kepada pihak lain,
baik dalam bentuk fisik maupun psikis.
Contoh : kasus
kekerasan yang telah terjadi misalnya pertikaian berdarah antara Satpol PP
dengan warga di daerah Jakarta Utara. Kekerasan yang memakan korban aparat dan
warga kembali jadi pilihan saat sekitar 2.000 polisi pamong praja mencoba
menggusur kompleks makam Mbah Priok, di Jakarta Utara.
8.
Double Burden(beban berganda) adalah
sebuah situasi yang menyebabkan seseorang harus menanggung beban kerja
berlipat.
Contohnya : banyak
ibu rumah tangga yang sibuk di luar karena memiliki pekerjaan lain,sehingga
perannya di rumah dibantu oleh PRT atau anggota keluarga perempuan lainnya.
Namun tetap saja tanggung jawab terbesar berada di pundak perempuan. Akibatnya
mereka mengalami beban yang berlipat ganda.
D.
SIKAP YANG DILAKUKAN AGAR TIDAK TERJADI
BIAS BUDAYA DALAM KELOMPOK :
a. Pengakuan terhadap
berbagai perbedaan dan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat.
b. Perlakuan yang sama terhadap berbagai komunitas dan budaya, baik yang mayoritas maupun minoritas.
c. Kesederajatan kedudukan dalam berbagai keanekaragaman dan perbedaan, baik secara individu ataupun kelompok serta budaya.
d. Penghargaan yang tinggi terhadap hak-hak asasi manusia dan saling menghormati dalam perbedaan.
e. Unsur kebersamaan, kerja sama, dan hidup berdampingan secara damai dalam perbedaan.
b. Perlakuan yang sama terhadap berbagai komunitas dan budaya, baik yang mayoritas maupun minoritas.
c. Kesederajatan kedudukan dalam berbagai keanekaragaman dan perbedaan, baik secara individu ataupun kelompok serta budaya.
d. Penghargaan yang tinggi terhadap hak-hak asasi manusia dan saling menghormati dalam perbedaan.
e. Unsur kebersamaan, kerja sama, dan hidup berdampingan secara damai dalam perbedaan.
E. Implikasi Bias
Budaya dalam Kelompok terhadap layanan Konseling
·
Konselor memiliki sensitivitas terhadap variasi-variasi dan bias budaya dari
pendekatan konseling yang digunakannya.
·
Menambah pemahaman konselor tentang
pengetahuan budaya konselinya.
·
Konselor memiliki kemampuan dan komitmen konselor untuk
mengembangkan pendekatan konseling yang merefleksikan kebutuhan budaya konseli.
·
Konselor memiliki Kemampuan untuk menghadapi peningkatan kompleksitas
lintas budaya.
·
Konselor tidak boleh membeda-bedakan
siapapun konselinya karena, Semua kelompok-kelompok budaya memiliki kesamaan
kebenaran untuk kepentingan konseling;
·
Kebanyakan budaya merupakan musuh bagi
seseorang dari budaya lain oleh karena itu agar tidak terjadi bias budaya;
konselor perlu dapat beradaptasi dengan budaya lain agar dapat diterima.
·
Konselor mampu melaksanakan layanan kelas
dan jender dengan berinteraksi terhadap
budaya yang berpengaruh terhadap
outcome konseling
BAB III
A. KESIMPULAN
bias budaya
kelompok adalah mengunggulkan salah satu kelompok dalam kehidupan sosial atau kebijakan publik. Bias
budaya dalam kelompok adalah realitas budaya yang mengunggulkan satu jenis
kelompok tertentu sehingga menyebabkan ketimpangan budaya.
Faktor-faktor pembentuk bias budaya
dalam kelompok dapat diklasifikasi dalam beberapa dimensi,
antara lain:
1.
Kurangnya partisipasi
2.
Kurangnya
keterwakilan
3.
Perlakuan
yang tidak adil
4.
Masalah penegakan hukum
5.
Kesenjangan gap ekonomi
6.
Tidak adanya keteladanan dari
pemimpin
7.
provokasi
Sikap yang Harus Dihindari Untuk Bias budaya Kelompok, yaitu : Primordialisme, Etnosentrisme,Diskriminatif, Stereotip.Subordation,Marganilization,Violence,Double
Burden
Sikap yang harus dilakukan dalam menghindari Bias budaya
kelompok sebagai berikut:
Pengakuan terhadap
berbagai perbedaan,Perlakuan yang sama, Kesederajatan
kedudukan, Penghargaan yang tinggi terhadap hak-hak asasi manusia,Unsur kebersamaan, kerja sama, dan hidup berdampingan secara
damai dalam perbedaan
Implikasi bias budaya dalam layanan
Konseling adalah Konselor memiliki sensitivitas
terhadap variasi-variasi dan bias budaya dari pendekatan konseling yang
digunakannya. Dan Konselor tidak boleh membeda-bedakan siapapun konselinya
karena, Semua kelompok-kelompok budaya memiliki kesamaan kebenaran untuk
kepentingan konseling;
B. Kritik dan Saran
C.DAFTAR PUSTAKA
Sihite, Romany.
Perempuan, Kesetaraan, Keadilan Suatu Tinjauan Berwawasan Gender dan budaya.
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
garasikeabadian.blogspot.com/2013/03/biasbudaya-dalam-pendidikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar